Rabu, 14 Juli 2010

Penentuan Ulang Arah Kiblat

Salah satu syarat shalat adalah menghadap ke arah kiblat. Dalam hal ini para ulama telah sepakat bahwa orang yang mengerjakan shalat itu wajib untuk menghadap ke arah kiblat, yakni di Masjidil Haram. Hal ini didasarkan atas:
1. Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 144:
Fawalli wajhaka syathra 'lmasjidi 'lharaami. Wa haytsumaa kuntum fawalluu wujuuhakum syathrahuu.
Artinya:
Maka palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana pun kamu berada hadapkanlah mukamu ke arahnya!
2. Hadits:
Diterima dari Barra', katanya:
Shallainaa ma'a lnnabiyya shalla Allahu 'Alaihi wa Sallama sittata 'asyara syahran wa sab'ata 'asyara syahran nahwa baiti lmaqdis tsumma shuri fnaa nahwa lka'bati.
Artinya:
Kami shalat bersama Nabi SAW 16 atau 17 bulan menghadap ke Baitul Maqdis, kemudian dilihkan ke arah Ka'bah (Hadits Riwayat Muslim).

Dengan dasar tersebut, maka menentukan arah kiblat menjadi sangat penting. Dalam perkembangannya bahwa arah kiblat ini telah mengalami pergeseran seiring terjadinya pergerakan lempeng lithosfer Bumi. Menurut para ahli Geologi (dalam Bagja Waluya, 2007:45) kecepatan gerak lempeng lithosfer rata-rata 10cm/tahun atau 100km/10juta tahun.

Bertolak dari fenomena tersebut maka berbagai pihak berupaya melakukan penentuan ulang arah Kiblat ini. Menurut LAPAN, untuk menentukan arah kiblat ini bisa berpedoman pada arah bayang-bayang suatu benda yang dihadapkan ke arah Matahari pada waktu-waktu tertentu. Sebelumya LAPAN telah melakukannya pada bulan Mei lalu. Sedang untuk bulan Juli ini, menurut LAPAN penetuan ulang arah kiblat dapat dilakukan pada tanggal 15 Juli 2010 pada pukul 16.27'. Arah bayang-bayang benda tertentu, misalnya tiang/tongkat yang dihadapkan ke Matahari, maka itulah arah kiblatnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya, tepatnya akhir Januari 2010 lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi telah melakukan kegiatan serupa dan menghimbau pada masyarakat, utamanya para ta'mir masjid untuk melakukan kegiatan tersebut. Dalam penjelasannya, jika masyarakat dan/atau ta'mir masjid mengalami kesulitan diharapkan dapat menghubungi MUI Kabupaten Banyuwangi. MUI Kabupaten Banyuwangi siap membantu, tegasnya ketika itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar